kaltengtoday.com, – Sampit, – Maraknya pengungkapan kasus sabu di Kotim rupanya menjadi atensi tinggi oleh aparat kepolisian. Terlebih lagi, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam rumah. Hal inilah yang diungkap oleh Polsek Ketapang.
Polsek Ketapang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada Selasa, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kuini barak milik Sukardi RT 019 RW 003 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri mengungkapkan, pelaku berinisial AR (31) sudah kita amankan beserta barang bukti. “Pengungkapan sabu tersebut dilakukan di kediaman pelaku. Merasa curiga, polisi berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Tentu, dari hasil laporan masyarakat penyelidikan tersebut,”jelasnya, Rabu (10/11).
Baca juga : Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Seorang Petani di Kotim
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
-2 (dua) bungkus plasik yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) Handpone Merk VIVO Y12 Warna Biru, 2 (dua) potong sedotan plastik warna putih, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) buah buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol kaca, 1 (satu) buah tas pinggang warna Biru merk Ermun dan Uang tunai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Paparnya.
Baca juga : Pria ini Diamankan Polisi, Karena Miliki 6 Gram Sabu
Kata kapolsek, barang haram tersebut diakui milik pelaku sendiri. Barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.[Red]
Discussion about this post