kaltengtoday.com, – Entertainment, – Jagat hiburan Indonesia belakangan dibuat heboh dengan kasus hukum yang membuat salah satu artis kenamaan tanah air menjadi korban, yaitu Nirina Zubir.
Wanita yang pertama kali banyak dikenal sebagai sosok VJ dari acara musik MTV, kemudian mendalami kariernya di bidang seni peran lewat berbagai film tersebut baru-baru ini diketahui menjadi korban dari tindak penggelapan aset berharga berupa tanah yang dimiliki keluarganya.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita oleh Nirina dan keluarga disebut mencapai angka Rp17 miliar.
Hal mengejutkan yang membuat netizen ikut merasa kesal dan iba atas masalah yang menimpa Nirina adalah karena sang pelaku ternyata merupakan mantan ART (asisten pribadi) dari Almarhumah Ibu Nirina selama masih hidup.
Menurut keterangan Nirina, semuanya berawal sejak tahun 2017 saat Almarhumah Ibunya merasa surat-surat berharga berupa sertifikat tanah menghilang, kemudian meminta bantuan sang ART yang diketahui bernama Riri Kasmita untuk membuat sertifikat baru dengan memberikan sejumlah berkas dan surat pendukung yang diperlukan.
Nyatanya, kesempatan tersebut malah digunakan oleh Riri untuk mengubah nama kepemilikan atas enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, menjadi milik suami ART tersebut yang diketahui bernama Edrianto.
Dalam proses penggelapan, diketahui bahwa Riri dan Edrianto dibantu oleh tiga orang notaris yang ikut membantu memalsukan dokumen. Saat ini Riri, Edrianto, dan satu orang notaris yaitu PPAT Farida sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan dua orang notaris lainnya belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan.
Nirina juga menjelaskan, dari enam sertifikat yang digelapkan dua di antaranya sudah dijual dan empat sisanya digadaikan ke bank. Uang yang dihasilkan dari ke-enam sertifikat tersebut dipakai oleh pelaku untuk membuat bisnis ayam frozen yang belakangan sudah berjalan selama beberapa tahun dan diketahui sudah memiliki beberapa cabang.
“Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yg saat ini sudah ada 5 cabang,” jelas Nirina, mengutip TribunNews.com.
Dalam kesempatan yang sama, Nirina menyebut kalau dirinya dan keluarga sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi keluarga dari pelaku malah memberikan makian kepada keluarga Nirina. Hal tersebut yang pada akhirnya membuat Nirina menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ibu Nirina Zubir yakni Cut Indria Marzuki memang telah meninggal dunia pada tahun 2019 silam yang saat itu diketahui tidak sedang dalam kondisi sakit. Namun semenjak kasus penggelapan tanah ini mencuat, Nirina mengungkap bahwa almarhumah ternyata mengalami rasa sakit hati lantaran orang yang dipercaya tega melakukan hal tidak baik pada keluarganya.
“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan ‘uang aku ada tapi pada kemana ya?” ujar Nirina Zubir mengutip kanal YouTube Hitz Infotainment pada Rabu, (17/11).
Baca juga : Musisi dan Artis Lokal Kapuas Gelar Penggalangan Dana Korban Banjir di Kalteng
Sementara itu, ayah Nirina yakni Zubir Amin yang merupakan mantan diplomat senior saat ini diketahui sedang dalam kondisi sakit lantaran menderita stroke, sang ayah yang usianya sudah melampaui 80 tahun tersebut kabarnya shock atas kasus yang bergulir sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga : Selain Kim Seon Ho, Berikut Artis Korea Selatan yang Karirnya Hancur Karena Skandal
Sebelum melaporkan kasus ini, Nirina dan kakaknya diketahui sudah mengumpulkan berbagai macam bukti selama satu tahun sejak bulan November 2020 dengan mendatangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).[Red]
Discussion about this post