kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau, berhasil meringkus seorang pria RI (19) yang diduga nekat rudapaksa seorang gadis di bawah umur.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kejadian berawal pada 23 Oktober 2022 lalu, pada saat korban tertidur usai bermain di luar rumah di kawasan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Jadi pelaku ini nekat masuk ke kamar korban dan pada saat korban tengah tidur, pelaku nekat rudapaksa korban,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : Â Pria 52 Tahun Rudapaksa Teman Anaknya yang Masih ABG
Mendapatkan perbuatan tersebut, kemudian korban yang masih berusia 13 tahun menceritakan peristiwa tersebut ke keluarganya dan melaporkan ke Polres Lamandau.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, aksi bejat tersebut nekat dilakukannya akibat merasa nafsu ketika melihat korban tengah tertidur.
“Pengakuan pelaku, aksi tersebut baru saja dilakukan satu kali dan dilakukan atas dasar nafsu,” ucapnya.
Baca Juga : Â Kakek di Kabupaten Kapuas Tega Rudapaksa Cucu Sendiri
Akibat perbuatannya, Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terduga pelaku diancam dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post