kaltengtoday.com, – Kalteng, – Pemerintah Provinsi Kalteng setidaknya harus menyediakan dana Rp. 75-100 miliar setiap tahunnya hanya untuk melakukan perbaikan jalan rusak pada ruas Pangkalan Bun -Kotawaringin Lama di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setiap tahun jalan ini selalu rusak akibat angkutan truk kelapa sawit yang muatannya melebihi beban badan.
“Jalan ini selalu rusak selain karena banjir juga akibat truk angkutan kelapa sawit dan lainnya yang bebannya 10-12 ton, sementara beban jalan hanya 8 ton,”ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng Shalahuddin saat dihubungi, Senin (4/10.2021).
Dikatakannya, ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama panjangnya 42 Km, untuk jalan yang kondisinya rusak parah mencapai 3 km.
Untuk itu kata Shalahuddin, kedepannya pihaknya akan mengusulkan untuk menaikan beban jalan hingga 10 ton sehingga mampu untuk dilintasi oleh kendaraan dengan beban berat.
“Namun masalahnya bila dinaikan beban jalan itu maka biaya perbaikan juga naik yakni Rp. 10 miliar per Kilometer. Padahal perbaikan untuk perbaikan beban 8 ton saja sudah mencapai Rp 3-5 miliar per kilometer,”jelasnya.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Tim terpadu (Jumat,1/10/2021) diputuskan semua angkutan berat memakai truk seperti kelapa sawit dan lainnya dilarang melewati jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama yang tengah diperbaiki itu. Namun untuk angkutan sembako disarankan untuk menggunakan mobil kecil seperti pick up.
“Penutupan dilakukan 29/9 -2/10/2021. Namun karena saat ini sedang dilakukan perbaikan kemungkinan akan diperpanjang,”ujarnya ketika dihubungi, Senin (4/10/2021)
Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang diterima setidaknya setiap hari selama 24 jam ada sekitar 300 truk yang mondar mandir membawa kelapa sawit yang melintasi jalan itu.
“Padahal kapasitas jalan hanya 8 ton sementara muatan mereka bisa mencapai 10-12 ton,”terangnya.
Dia juga menerangkan, berdasarkan temuan dilapangan, tim menemukan truk yang mengakut sawit ini kebanyakan suratnya tidak lengkap, seperti tak memiliki KIR, STNK mati atau lainnya .
“Karena itu kami berencana akan melakukan pengecatan pada bak truk yang menandakan izinnya mati agar ada efek malunya,”ujar Dedy.
Baca juga : Wagub Kalteng Pimpin Rapat Penanganan Jalan Rusak di Ruas Lingkar Selatan Kota Sampit
Untuk diketahui, penutupan ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama selama masa perbaikan jalan sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB Tanggal 31 Agustus 2021.
Baca juga : Ruas Jalan Trans Kalimantan di Bukit Rawi Kembali Kebanjiran
Penutupan jalan untuk angkutan hasil tambang, perkebunan dan kehutanan selama masa perbaikan jalan oleh Dinas PUPR Kalteng.[Red]
Discussion about this post