Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan, setiap wilayah wajib memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayahnya, dalam hal ini Pemerintah Kota Palangka Raya sudah membangun sarana dan prasarana di setiap RTH tersebut sebagaimana yang diamanatkan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Legislator yang membidangi perekonomian dan pembangunan di DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery meminta agar taman-taman yang telah dibangun dapat dijaga dan dirawat dengan baik. Mulai dari fasilitas umum pendukung, kebersihan, ketertiban dan lain sebagainya.
“Seperti Kota Palangka Raya, pemko telah memanfaatkan kawasan hijau dengan membangun beberapa sarana seperti olahraga, pertamanan, rekreasi dan sebagainya,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini, Senin (9/11/2020).
Dirinya menambahkan, dengan adanya RTH di Kota Palangka Raya sudah sangat tepat dan juga perlu ditingkatkan seperti taman yang kini manfaatnya telah sangat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Sebelum pandemi Covid-19, beberapa taman di Kota Palangka Raya sering digunakan masyarakat untuk berolahraga atau sekedar santai berekreasi bersama keluarga. Hal tersebut menandakan, taman memiliki manfaat yang luar biasa bagi masyarakat,” jelas Khemal.
Meski saat ini taman masih belum dapat difungsikan, dirinya harap segala fasilitas didalamnya dapat dijaga dengan baik.
“Jika ada oknum yang sengaja melakukan pengrusakan, segera laporkan kepada pihak berwajib, dengan adanya partisipasi masyarakat di dalamnya maka taman-taman yang telah dibangun oleh pemerintah ini akan dapat bertahan lama dan semakin bermanfaat” tegasnya. [Red]
Discussion about this post