kaltengtoday.com – Kuala Kurun – Sejak tanggal 21 Maret 2020 Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Gunung Mas, Kalteng kini telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI).
“Iya. Terbitnya izin tersebut melalui proses dan tahapan yang lumayan panjang. Ini patut kita syukuri bersama,” ucap Plt Kadis Kominfo Santik Gumas, Dra Turina Baboe kepada awak media, Kamis (16/4/2020).
Perubahan itu, lanjut dia, Radio yang semula bernama HamauhFM berganti menjadi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Gunung Mas Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Kemudian, frekuensi 98.7 berganti menjadi 91.20 MHz.
“Inilah perubahan yang terjadi, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas. Khusunya di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.
Ia mengatakan, selain siaran radio, RSPD Gunung Mas juga menyajikan berita-berita online yang bisa diakses oleh masyarakat secara online melalui jaringan internet.
“Tujuannya, agar informasi melalui pemberitaan online dapat sampai kemasyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Terdampak Covid-19, Gumas Akan Revisi Target PAD
Dalam kesempatan tersebut, ia mengharapkan seluruh crew RSDP Gunung Mas Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, dapat memberikan layanan secara masksimal kepada masyarakat berkaitan dengan informasi, berita, dan hiburan.
“Mari kita bekerja dengan maksimal dan professional, berjuang bersama turut serta mewujudkan Kabupaten yang kita cintai ini kea rah yang lebih baik lagi, demikian Dra Turina Baboe. [Jek-KT]
Discussion about this post