Kaltengtoday.com, Kapuas – Unit Pelaksanaan Teknis(UPT),Rumah Potong Hewan(RPH),milik Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas perlu penambahan fasilitas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia(SDM),untuk mendapat sertifikat medik veteriner.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Yaya,S.P.,melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Darius Bada, S.Pt,MM.,bahwa sebelum di pisahkan menjadi 2 UPT RPH dan RPU untuk pendapatan Asli Daerah.Namun saat ini perlu pembenahan dari aspek fasilitas dan peningkatan sumber daya manusia.
“Kita perlu melengkapi fasilitas di RPH berupa meja berbahan stenlis,gerobak untuk memindahkan daging dari tempat yang kotor ke tempat bersih,alat pemotong berupa parang dan timbangan serta belum lagi yang lain,”katanya.
Baca Juga : Â Optimalisasi Rumah Potong Hewan Program Prioritas Dinas Pertanian Gumas
Diakui Darius,memang untuk kelayakan RPH belum memadai dari aspek bangun terutama saluran pembuangan air , ventilasi udara sehingga tidak ada hewan berupa burung yang masuk ke dalam ruangan.Karena di ketahui sendiri penyebaran virus juga dari unggas.Sebab RPH sesuai ketentuan harus memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner(NKV). yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan.
“Kita akan melengkapi fasilitas RPH secara bertahap sehingga bisa memiliki NKV dari Pemberitaan Provinsi Kalteng,”terangnya.
Ditambahkan Dia,belum lagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia,sebab saat ini,sudah ada juru sembelih Halal(Juleha).Tetapi belum mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama(Kemenag).Walau pun RPH dikelola oleh pihak pengusaha peternakan yang sudah memiliki Juleha sendiri tetapi belum memiliki sertifikat halal juga.
“Disamping kita melakukan pembenahan infrastruktur fasilitas,SDM juga perlu ditingkat dengan mendapat pelatihan dari Kemenag untuk memiliki sertifikat Juleha sesuai syariat,”imbuhnya.
Baca Juga : Â Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Dijelaskan Darius,hewan ternak yang siap disembelih harus di istirahatkan selama 9 jam tanpa diberikan dan minum serta tidak diperbolehkan untuk langsung dilakukan penyembelihan karena akan berpengaruh pada kualitas daging dimana otot daging masih berkontraksi sehingga dagingnya alot.Nantinya sekitar pukul 01:00 wib dini hari baru dilakukan proses pemotongan.Tetapi harus di lakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh medik veteriner dan setelah itu diberikan stempel bahwa daging tersebut layak untuk di konsumsi.
Memang saat ini,hewan ternak yang masuk di RPH masih jauh dari harapan,dalam satu hari hanya 2 hingga 3 ekor dalam satu hari dan retribusi yang dikenakan masih Rp 65.000,- perekor sesuai dengan Perda tahun 2011.Maka itu untuk meningkatkan PAD pihaknya ingin menaikan retribusi sebesar Rp 80.000,-.Sehingga daging yang di hasilkan nantinya aman,sehat,utuh dan halal.
“Saya berharap dengan fasilitas yang memadai dan SDM yang profesional serta kita sudah mengantongi NKV,tentu peningkatan PAD bisa di tingkatkan,”tuturnya.[Red]














Discussion about this post