Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Upaya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Hewan(RPH), harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai.
Plt Kepala Dinas Pertanian Yaya, melalui Kepala Bidang Peternakan Darius Bada menyampaikan,pihaknya sudah mengajukan draf Peraturan Daerah(Perda), terkait kenaikan retribusi Rumah Potong Unggas(RPU),dan perubahan salah satu poin yang harus diubah karena tidak sesuai dengan tupoksi yang ada di Rumah Potong Hewan(RPH).
Baca juga : Pemerintah Diminta Kembangkan RPH
“Draf Raperda Retribusi untuk RPH mau pun RPU sudah kita ajukan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD),untuk di revisi nilai pungutan retribusi,” kata Kabid Peternakan Darius Bada, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Bada sapaan akrabnya, sesuai dengan target PAD terutama bidang peternakan dalam satu tahun Rp400 juta. Selama ini belum bisa tercapai karena angka yang dipatok di RPU harga pungut sebesar Rp50 per ekor untuk pemeriksaan kesehatan unggas sedangkan nilai sewa penampung Rp50 yang dinilai kecil. Sehingga perlu dilakukan revisi pemeriksaan kesehatan hewan dan tempat penampungan dipungut Rp200.
“Sebenarnya kita biasa saja menaikan retribusi pungutan sebesar Rp200 untuk RPU, tetapi harus dibarengi dengan penyediaan sarana prasarana yang memadai,” imbuh Darius.
Ia merincikan, retribusi di rumah potong hewan(RPH),untuk kegiatan pemeriksaan dan pemotongan hewan ternak sebelum dipotong sapi atau pun kerbau dan kambing di pungut retribusi Rp30 ribu, sedangkan pemakaian kandang penampungan Rp20 ribu per ekor. Kemudian pemakaian pemotongan tempat penampungan Rp20 ribu per ekor dan juga untuk untuk kulit sapi dijual keluar dihargai Rp5.000.
Baca juga : Kasus PMK pada Hewan Belum Ditemukan di Kota Palangka Raya
“Kita hanya mengusulkan perubahan nilai pada retribusi untuk Rumah Potong Unggas kalau mau mencapai target PAD Rp400 juta, makanya selama ini hanya bisa tercapai Rp200 ribu itu pun digabungkan RPH dan RPU,” ungkapnya.
Ia berharap tempat yang baru dengan sarana fasilitas yang memadai tentu Pemerintah bisa menaikan retribusi RPU.Kalo masih di tempat sekarang di Jalan Jepang Trans Kalimantan tentu sudah tidak layak untuk digunakan.
“Kami berharap,dengan Peraturan Daerah yang baru ini,bisa diterapkan tentu didukung dengan fasilitas RPU yang memadai sehingga target PDA bisa tercapai bahkan lebih,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post