Bukan dengan pernyataan bahwa dirinya harus dipercaya, tetapi dengan permintaan yang lebih sederhana periksa bukti-buktinya.
Bukan Vonis, Melainkan Proses Pembuktian
Sampai pada tahap ini, posisi hukum Syamsury tetap harus ditempatkan secara jelas. Ia masih menghadapi proses hukum dan tuduhan terhadap dirinya belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah.
Baca Juga :Â Pastikan Kesiapan Lahan Untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih, Pemkab Bartim Turun ke Lapangan
Demikian pula dokumen yang diajukan pihak Syamsury belum dapat diposisikan sebagai putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
Semuanya masih harus diuji namun justru karena proses itu belum selesai, bukti yang meringankan juga harus mendapat ruang yang sama untuk diperiksa.
Itulah yang sedang diperjuangkan Syamsury, Ia tidak meminta publik menggantikan tugas penyidik, Ia tidak meminta media menjatuhkan putusan, Ia hanya ingin dokumen yang dimilikinya diperiksa secara menyeluruh.
Karena di balik tuduhan Rp900 juta, ternyata ada cerita yang jauh lebih panjang, ada perundingan pada Agustus 2023, ada persoalan lahan ada mediasi resmi Kecamatan Parenggean pada November 2023.
Ada dokumen mengenai SKT, da aktivitas pembangunan jalan, ada RAB, ada nota, ada kuitansi, ada saksi dan kini sudah ada permohonan pemeriksaan ulang. Semua potongan itu belum otomatis menghasilkan satu kesimpulan.
Tetapi semuanya layak diletakkan di atas meja yang sama, agar perkara tidak hanya dibaca dari satu sisi, agar uang tidak hanya dibaca sebagai angka dan agar tuduhan tidak berubah menjadi vonis sebelum pembuktian selesai.
Pada Akhirnya, Jejak Dana yang Akan Berbicara
Perjalanan Syamsury masih panjang, Ia masih harus menghadapi proses hukum yang berjalan, pihak pelapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan versi dan bukti yang dimilikinya.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan dan dokumen dan meja pengadilan, jika perkara berlanjut sampai tahap tersebut, akan menjadi tempat pembuktian lebih lanjut.
Tetapi satu hal sudah dilakukan Syamsury, ia membuka jejak dari sebuah dokumen perundingan dengan H. Ujang, dari persoalan lahan yang pernah dimediasi Kecamatan Parenggean, dari dokumen penggunaan dana, dari nota dan kuitansi, dari pekerjaan pembuatan jalan, dari RAB. Hingga permintaan agar sekretaris koperasi kembali diperiksa.
Bagi Syamsury, semua itu adalah bagian dari perjuangan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Baca Juga :Â Kantongi SK Kemenkum RI, Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Pimpinan Yudik Sulardi Sah Secara Hukum
Apakah bukti-bukti tersebut nantinya mampu mengubah konstruksi perkara? Itulah yang harus dijawab melalui proses hukum, sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Rp.900 juta.
Ini tentang jejak uang, jejak perjanjian, jejak lahan, dan jejak keputusan yang dibuat sejak 2023 dan jika seluruh jejak itu dibuka secara utuh, publik setidaknya dapat melihat bahwa perkara Syamsury tidak lahir dalam ruang kosong.
Ada cerita panjang yang mendahuluinya, kini selanjutnya adalah memastikan seluruh cerita itu diuji melalui bukti, bukan siapa yang paling keras menuduh.
Bukan pula siapa yang paling keras membantah melainkan siapa yang mampu menunjukkan fakta dan untuk saat ini, Syamsury memilih satu jalan membuka dokumen dan membiarkan bukti berbicara. [Red]














Discussion about this post