Kemudian, bertahun-tahun setelah rangkaian persoalan tersebut, muncul perkara dana sekitar Rp900 juta yang berujung pada proses penyidikan.
Baca Juga :Â Pengurus Lama Koperasi Mekarti Jaya Dinilai Tak Lagi Berwenang!
Kronologi tersebut tidak otomatis menjawab perkara, tetapi ia memberi konteks dan konteks itulah yang kini ingin dibawa Syamsury ke dalam proses pembelaannya.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Uang, bagi Syamsury, perkara ini tidak lagi hanya menyangkut uang.
Ada reputasi, ada koperasi, ada anggota, ada hubungan dengan H. Ujang, ada persoalan lahan yang pernah dimediasi pemerintah kecamatan dan kini ada proses hukum yang harus dihadapi.
Karena itu, ia memilih membuka dokumen langkah tersebut tentu tidak otomatis membuat semua tuduhan gugur. Tetapi memberikan kesempatan bagi penyidik untuk menguji apakah versi Syamsury memiliki dasar faktual.
Sebab bila benar terdapat penggunaan dana untuk pembuatan jalan, maka pekerjaan itu dapat diperiksa. Bila benar terdapat nota dan kuitansi, dokumen tersebut dapat diuji. Bila benar ada RAB, penggunaannya dapat dibandingkan. Bila benar sekretaris koperasi mengetahui transaksi tertentu, keterangannya dapat dimintai.
Dan bila benar terdapat hubungan perjanjian serta persoalan lahan yang telah berlangsung sejak 2023, seluruh rangkaian tersebut dapat ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.
Syamsury Memilih Membuka Semua Jejak
Di titik ini, perjuangan Syamsury terlihat bukan sebagai upaya menghindari pemeriksaan, justru sebaliknya, Ia meminta pemeriksaan diperluas, Ia menyerahkan dokumen, Ia menghadirkan saksi, Ia meminta sekretaris koperasi diperiksa dan Ia juga melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan ulang.
Semua itu dilakukan karena pihaknya yakin bahwa fakta akan lebih mudah ditemukan apabila seluruh dokumen dibuka.
Bagi kuasa hukum Syamsury, keterbukaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan bagi Syamsury sendiri, inilah jalan untuk menjawab tuduhan yang kini melekat pada dirinya.














Discussion about this post