Sekretaris Koperasi Menjadi Bagian Penting
Kuasa hukum Syamsury juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap sekretaris koperasi.
Ada bagian transaksi yang menurut mereka perlu dijelaskan oleh sekretaris, termasuk mengenai dana sekitar Rp49 juta. Karena itu, tim hukum akan mengajukan kembali permohonan pemeriksaan.
Baca Juga :Â Kantongi SK Kemenkum RI, Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Pimpinan Yudik Sulardi Sah Secara Hukum
Langkah ini memperlihatkan bahwa pihak Syamsury ingin proses penyidikan tidak berhenti pada keterangan satu atau dua orang, mereka ingin orang-orang yang mengetahui administrasi dan transaksi ikut diperiksa.
Jika sekretaris mengetahui pencatatan atau penggunaan dana, keterangannya tentu dapat dibandingkan dengan dokumen, dengan demikian, perkara tidak hanya bergantung pada klaim masing-masing pihak.
Perjanjian di Bawah Tangan dan Dimensi Keperdataan
Kuasa hukum Syamsury juga menyinggung adanya perjanjian di bawah tangan antara para pihak.
Menurut penjelasannya, perjanjian tersebut tidak secara tegas menetapkan batas waktu berakhirnya masa kesepakatan.
Hal tersebut dinilai penting karena pihak Syamsury melihat terdapat dimensi keperdataan dalam hubungan antara dirinya dengan H. Ujang.
Terlebih, kini juga terdapat perkara perdata yang menurut kuasa hukum telah memiliki nomor perkara dan dijadwalkan untuk disidangkan.
Posisi ini perlu ditempatkan secara proporsional, adanya hubungan perdata tidak otomatis berarti tidak mungkin terdapat tindak pidana.
Sebaliknya, adanya laporan pidana juga tidak otomatis menghapus hubungan perdata yang mendasarinya. Keduanya harus diuji berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Tetapi bagi Syamsury, keberadaan dokumen perundingan dan rangkaian persoalan lahan menjadi alasan mengapa perkara menurutnya tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi.
Ada Cerita Sebelum Rp900 Juta dan jika seluruh dokumen tersebut disusun dalam satu garis waktu, gambarnya menjadi lebih panjang.
27 Agustus 2023 Syamsury dan H. Ujang tercatat memiliki dokumen perundingan mengenai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lahan dan penyelesaian kerja sama.
8 November 2023 Kecamatan Parenggean mengeluarkan surat mediasi setelah adanya persoalan antara petani/pekebun dan KSSM.
13 November 2023 Rapat koordinasi dan mediasi digelar di Kecamatan Parenggean. Persoalan jalan, lahan, SKT, kegiatan koperasi dan penyelesaian melalui jalur hukum dibahas.














Discussion about this post