Karena itu, ketika perkara kemudian berkembang menjadi sengketa dana, rangkaian hubungan sebelumnya tidak semestinya dilepaskan begitu saja dari konstruksi peristiwa.
Pertanyaan yang muncul kemudian menjadi lebih luas
Apakah dana yang dipersoalkan berdiri sendiri sebagai transaksi uang, atau merupakan bagian dari rangkaian hubungan kerja sama yang juga berkaitan dengan lahan dan kegiatan koperasi. Jawabannya tentu harus dicari melalui proses hukum.
Syamsury Membawa Perkara Kembali ke Jejak Dana
Di tengah proses tersebut, Syamsury memilih membangun pembelaan melalui dokumen. Kuasa hukumnya Sapriyadi, S.H menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen yang menunjukkan penggunaan dana.
Salah satunya berkaitan dengan pembuatan jalan, menurut kuasa hukum, pembayaran pekerjaan tersebut memiliki bukti berupa nota dan kuitansi.
Baca Juga : Dipanggil Dua Kali, Penyelidikan Kasus Gratifikasi Mulai Menyasar Koperasi
“Pembuatan jalan itu segala pembayarannya jelas, ada nota dan kuitansinya,” kata Sapriyadi, Selasa 18 Agustus 2026 kepada awak media disampit.
Bukti tersebut, menurutnya , merupakan bagian dari pertanggungjawaban Syamsury sebagai ketua koperasi dan dana yang diberikan H. Ujang, menurut konstruksi pembelaan mereka, tidak kemudian hilang tanpa jejak.
1. Ada penggunaan yang diarahkan untuk kegiatan tertentu.
2. Ada pengeluaran.
3. Ada pekerjaan.
4. Dan ada dokumen.
Sapriyadi bahkan menyebut penggunaan tersebut berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. “Uang tersebut sudah diarahkan berdasarkan belanja yang sudah sesuai RAB.”tegasnya.
Jika klaim itu benar, maka dokumen-dokumen tersebut menjadi sangat penting untuk diperiksa.
Sebab perkara dana tidak cukup dijelaskan melalui nominal, jejaknya harus dilihat, darii uang ke nota, dari nota ke pekerjaan dan Inilah titik yang sedang diperjuangkan Syamsury.
Ia tidak hanya mengatakan “Saya tidak menggelapkan uang.”
Pembelaannya justru diarahkan menjadix
“Silahjan Periksa ke mana uang itu digunakan.” Periksa nota.
Periksa kuitansi, Periksa RAB, Periksa pembayaran, Periksa pekerjaan pembuatan jalan, Periksa pihak yang menerima pembayaran, dan cocokkan seluruhnya dengan keterangan saksi.
Jika semua dokumen tersebut konsisten, maka akan muncul gambaran mengenai penggunaan dana yang lebih lengkap.
Sebaliknya, apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai, proses hukum juga harus menemukan dan menjelaskannya. Dengan cara seperti itulah perkara seharusnya diuji.














Discussion about this post