69 SKT dan Arsip yang Diminta Dibuka
Dalam rapat tersebut, Camat Parenggean juga mencatat adanya persoalan lahan yang melibatkan petani dan koperasi.
Notulen menyebut terdapat 69 SKT serta surat adat yang berkaitan dengan lahan sengketa, sementara masih terdapat dokumen lain yang belum diserahkan kepada Kepala Desa Karang Sari.
Pemerintah kecamatan kemudian mendorong agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
Ada pula arahan agar lokasi diperiksa untuk membedakan lahan yang sudah panen dan lahan yang baru ditanami.
Ini memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya perdebatan mengenai siapa yang mengklaim sebuah bidang tanah.
Ada dokumen, ada titik lokasi, ada kegiatan fisik dan ada pemerintah kecamatan yang ketika itu berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
KSSM Tidak Menutup Pintu Jalur Hukum
Satu bagian dalam notulen juga menarik, pihak KSSM disebut menyatakan bahwa apabila petani tetap bersikukuh dan tidak bersedia menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, koperasi siap mengikuti jalur hukum.
Pernyataan itu menjadi penting ketika melihat perkara Syamsury beberapa tahun kemudian. Sebab dari dokumen tersebut terlihat bahwa jalur penyelesaian formal sebenarnya sudah menjadi bagian dari pembicaraan sejak persoalan lahan muncul.
Pada akhirnya, kesimpulan rapat Kecamatan Parenggean menyebut penanganan/mediasi di tingkat kecamatan dianggap selesai karena pihak warga penggarap kebun akan menempuh jalur hukum.
Kepala Desa Karang Sari diminta membuat pernyataan tertulis terkait persoalan tersebut. Pengurus koperasi juga diminta menyerahkan berkas-berkas kepada desa melalui sekretaris desa.
Baca Juga :Â Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan
Sedangkan para penggarap dari luar desa diminta melaporkan kegiatan mereka kepada Kepala Desa Bajarau dan pemerintah desa sebagai bahan laporan, semua itu kemudian dituangkan dalam dokumen resmi kecamatan.
Dokumen Itu Tidak Berbicara Tentang Rp900 Juta
Ada hal yang perlu ditegaskan, notulen Kecamatan Parenggean tahun 2023 tersebut bukan bukti langsung bahwa Syamsury tidak melakukan penggelapan dana.
Dokumen itu juga bukan putusan pengadilan, namun dokumen tersebut memiliki nilai penting sebagai konteks. Ia menunjukkan bahwa hubungan antara koperasi, lahan dan sejumlah pihak telah menimbulkan persoalan sejak 2023.














Discussion about this post