Dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan yang menunjukkan keterlibatan Syamsury sebagai Ketua KSSM dan H. Ujang.
Dokumen ini penting bukan karena otomatis menyelesaikan perkara, tetapi karena ia memperlihatkan bahwa hubungan Syamsury dan H. Ujang memang memiliki konteks pembahasan mengenai lahan dan penyelesaian kerja sama jauh sebelum perkara dugaan penggelapan masuk ke proses hukum.
Baca Juga :Â Pengurus Lama Koperasi Mekarti Jaya Dinilai Tak Lagi Berwenang!
Dengan demikian, untuk memahami perkara Rp900 juta, rangkaian peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari saat laporan dibuat. Jejaknya perlu ditarik ke belakang. Ketika Sengketa Lahan Sudah Masuk Meja Kecamatan
Jejak tersebut membawa kita ke November 2023, Pemerintah Kecamatan Parenggean mengeluarkan surat tertanggal 8 November 2023 dengan perihal Mediasi.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Desa Karang Sari, Kepala Desa Bajarau, perwakilan petani Desa Karang Sari, dan pengurus Koperasi Sukses Sawit Mandiri.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Desa Karang Sari tertanggal 23 Oktober 2023. Artinya, persoalan antara petani dengan koperasi sudah cukup serius untuk kemudian difasilitasi pemerintah kecamatan.
Puncaknya, pada Senin, 13 November 2023, digelar rapat koordinasi dan mediasi di Aula Kantor Camat Parenggean, rapat yang dipimpin Camat Parenggean peertanya tidak sedikit. Ada kepala desa, unsur pemerintah kecamatan, aparat kewilayahan, pengurus KSSM, BPD, serta petani/pekebun.
Hasil pertemuan itu dituangkan dalam notulen resmi dan isi notulen tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan KSSM ketika itu sudah menyentuh aktivitas di lapangan dan persoalan lahan.
Jalan yang Menjadi Persoalan
Dalam notulen, pihak petani/pekebun menyampaikan keberatan terhadap aktivitas koperasi. Mereka mempersoalkan adanya kegiatan pengerjaan lahan, termasuk pembuatan jalan, yang menurut mereka berada di lahan warga.
Aktivitas tersebut bahkan disebut berdampak terhadap kegiatan petani, termasuk aktivitas panen. Petani juga mempertanyakan dasar kegiatan koperasi di areal kebun dan aktivitas yang berkaitan dengan tanaman sawit.
Tetapi KSSM memberikan penjelasan berbeda.
Dalam notulen, pihak koperasi menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali mengundang para petani, tetapi undangan tersebut disebut tidak dihadiri.
Koperasi juga menjelaskan bahwa jalan dibuat di kebun masyarakat berdasarkan titik koordinat dan ditujukan agar jalan tersebut dapat digunakan bersama.
Baca Juga :Â Digitalisasi Kunci Perkuat Koperasi Desa jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa sejak 2023 telah terjadi persoalan mengenai lokasi, kegiatan koperasi dan penggunaan lahan.
Dan persoalan itu tidak diselesaikan hanya melalui percakapan informal. Ia dibawa ke forum resmi kecamatan.














Discussion about this post