Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Kuala Kurun terus menghimpun penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2025 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Sampai dengan 9 Juli 2025 ini, jumlah keseluruhan penerimaan pembayaran Opsen PKB dan BBN-KB mencapai Rp11.071.169.634,” ungkap Kepala UPT-PPD Samsat Kuala Kurun Noni Waty, mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga : Gubernur Komitmen Perangi Praktik Pungli di Samsat Seluruh Kalteng
Noni mengatakan, target penerimaan Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025 sebesar Rp29.089.605.600. Dengan rincian, Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp9.730.049.274, dan Opsen BBN-KB ditargetkan Rp19.359.556.326.
“Dari target itu, penerimaan pembayaran Opsen PKB sampai 9 Juli 2025 mencapai Rp3.085.389.794, dan Opsen BBN-KB sebesar Rp7.985.779.840,” jelasnya.
Nonit sapaan akrabnya ini menyampaikan, penerimaan pembayaran opsen PKB dan BBN-KB itu akan dibagi, yaitu 66 persen masuk ke kas daerah Kabupaten Gumas, sedangkan sisanya 34 persen masuk ke kasda Provinsi Kalteng.
“Dalam pembagiannya sudah sesuai hasil kajian besaran nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak, dan itu tidak akan mempengaruhi beban wajib pajak,” tuturnya.
Dari penerimaan pembayaran Opsen PKB dan BBN-KB tadi, kata dia, ada cost sharing atau pembagian dana sebesar 10 persen untuk menunjang kegiatan operasional pendukung pemungutan pajak tersebut. Itu berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani seluruh sekda kabupaten/kota se-Provinsi Kalteng.
Baca Juga : Samsat Buntok Lakukan Operasi Gabungan
“Dari cost sharing tadi, kami sudah mengusulkan pengadaan mobil samsat keliling beserta perangkat seperti komputer, printer dan starlink atau layanan internet satelit, untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki jaringan telekomunikasi,” terang dia
Sejauh ini, tambah Nonit, salah satu faktor mendorong opsen PKB dan BBN-KB mampu terealisasi dengan cepat yaitu pelaksanaan program pemutihan denda PKB oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yang berlaku 23 Juni hingga 25 September 2025.
“Maka dengan program pemutihan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja, karena seluruh dan pokok tunggakan PKB dihapus,’ pungkasnya. [Red]














Discussion about this post