Kasus ini juga semakin ironis mengingat PT. BAP bukan perusahaan tanpa persoalan sejarah.
Nama perusahaan ini pernah mencuat dalam perkara korupsi perizinan sawit yang diungkap KPK pada 2018. Fakta persidangan kala itu mengungkap dugaan perusahaan beroperasi tanpa HGU definitif dan belum memenuhi kewajiban plasma masyarakat.
Namun alih-alih fokus menyelesaikan akar persoalan plasma dan konflik lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun, energi justru habis di ruang gugatan dan kriminalisasi.
Di Telawang, warga hanya menuntut satu hal sederhana hak mereka jangan dihilangkan. Tetapi yang mereka hadapi bukan dialog setara. Mereka berhadapan dengan kekuatan modal, aparat hukum, dan gugatan bernilai fantastis yang secara psikologis dapat menghancurkan siapa saja.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa menang atau kalah di pengadilan. Melainkan apakah negara akan membiarkan hukum dipakai sebagai alat tekanan terhadap warga, tokoh adat, bahkan wakil rakyat yang berdiri membela masyarakatnya sendiri?
Sementara itu, sikap korporasi atas rentetan konflik tersebut memperlihatkan satu hal perusahaan tampak memilih bertahan di jalur hukum ketimbang membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi.
Dalam forum mediasi yang dilaksanakan 4 Maret 2026 ketika awak media kaltentoday.com yang ikut hadir dalam mediasi tersebut dalam kesempatan mengkonfirmasi menanyakan kemungkinan pencabutan laporan polisi terhadap warga, kepada pihak perwakilan perusahaan bernama Sean memilih menjawab diplomatis—atau mungkin aman.
“Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujar Sean.
Jawaban itu terdengar formal. Tetapi di balik bahasa korporasi yang dingin dan steril, publik dapat menangkap satu pesan yang jauh lebih keras: persoalan ini sudah telanjur masuk ke ruang mesin hukum perusahaan.
Dan ketika sebuah konflik agraria diserahkan sepenuhnya ke tangan tim litigasi, yang tersisa biasanya bukan lagi ruang dialog, melainkan pertarungan panjang yang menguras tenaga warga kecil.
Di forum yang sama, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, justru mencoba menarik konflik itu kembali ke akar kearifan lokal: musyawarah.
“Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” kata Gahara.
Baca Juga : Antara Buka Puasa dan Konflik Lahan: Diplomasi Perusahaan di Tengah Bara Sebabi
Namun harapan damai itu seperti membentur tembok beton bernama persidangan.
Kini bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dan perkara ini bukan lagi sekadar sengketa portal, pondok, atau klaim lahan semata. Ada tiga pertanyaan besar yang akan menentukan bagaimana hukum dipandang masyarakat kecil di daerah perkebunan.
Pertama, majelis hakim harus menilai: seberapa kuat lima izin sektoral dapat dijadikan dasar untuk menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum, sementara status HGU lahan tersebut sendiri masih diperdebatkan?
Pertanyaan ini penting. Sebab dalam banyak konflik agraria, hukum kerap berjalan pincang izin perusahaan dianggap mutlak benar, sementara klaim masyarakat adat diposisikan sekadar gangguan administratif.
Kedua, pengadilan harus menguji permintaan putusan serta merta yang diajukan penggugat. Sebab berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2000, putusan seperti itu tidak bisa dijatuhkan sembarangan kecuali dalam kondisi sangat khusus dan memenuhi syarat ketat.
Ketiga dan mungkin paling menentukan hakim harus menimbang apakah tindakan warga, damang adat, dan anggota DPRD tersebut benar-benar merupakan perbuatan melawan hukum, atau justru bentuk pembelaan hak konstitusional yang dilindungi aturan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.
Di titik ini, ruang sidang PN Sampit tidak lagi sekadar menjadi arena sengketa perdata.
Ia berubah menjadi panggung ujian: apakah hukum berdiri untuk melindungi warga yang memperjuangkan haknya, atau justru menjadi alat yang menakutkan bagi siapa pun yang berani melawan korporasi.
Baca Juga : DPRD Kotim Kritik Pendekatan Satgas PKH: Penyitaan Lahan Sawit Picu Keresahan Warga
Sebab yang kini duduk sebagai tergugat bukan kriminal kelas kakap.
Mereka adalah tokoh dari Kecamatan Telawang—damang adat, warga, dan anggota dewan—yang harus menghadapi gugatan hukum bernilai raksasa dari perusahaan yang dalam catatan sejarahnya pernah terseret perkara suap perizinan sawit.
Dan ironi terbesar dari semua ini mungkin terletak di sana mereka yang menagih hak plasma justru duduk di kursi pesakitan, sementara jejak persoalan lama korporasi perlahan tenggelam di balik tumpukan berkas gugatan. [Red]














Discussion about this post