Kaltengtoday.com , Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) sampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna IV di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Riza Faisal mengatakan penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintah yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja.
Baca Juga : DPRD Barut Rapat Paripurna I Dalam Rangka Penyampaian KUA dan PPAS TA 2025
Dikatakannya, perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara adalah merupakan tindak lanjut terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat dimana dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.
“Dengan penyesuaian ini tentunya dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk melayani masyarakat dan pembangunan,” kata dia.
Dijelaskannya, terhadap Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah melewati pembahasan dan yang terakhir adalah penyampaian hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat menindaklanjuti hasil fasilitasi dan agar diproses ke tahap selanjutnya.
“Mengacu kepada hal tersebut maka Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara, dengan mengucapkan “Bismillahhirrahmaanirrahim” dapat menyetujui Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Riza Faisal.
Baca Juga : DPRD Kalteng Laksanakan Rapat Paripurna ke-7
Lebih lanjut Riza Faisal, dengan ditetapkannya perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang mana disini adalah perangkat daerah Beppedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tentunya diharapkan tidak hanya berdampak pada nomenklatur, tetapi betul betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah. [Red]
Discussion about this post