Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar narkoba Selasa (25/2/2025) Pukul 21.00 WIB.
Pelaku bernama Arifin (38) warga asal Mandomai Kabupaten Kapuas hanya bisa pasrah saat dilakukan penggrebekan didalam tempat tinggalnya di Jalan Yogyakarta blok lV Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Ampah
Kasat Narkoba Kompol Aji Suseno, Kamis (27/2/2025) Siang mengatakan bahwa atas dasar laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan jual beli narkoba di wilayah tersebut. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kita langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang didalam rumahnya,” Kata Kompol Aji Suseno.
Baca Juga : Pengedar Sabu-sabu Dan Pil Ekstasi Digerebek Polisi Di Dalam Rumah
Dijelaskannya Aji, Penangkapan ini juga termasuk dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 14 paket sabu seberat 3,44 gram, sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, dompet,uang dan handphone.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post