Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2026 mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (20/4/2026).
Di Kota Palangka Raya, tercatat sebanyak 122 sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, ambil bagian dalam pelaksanaan TKA tahun ini.
Baca Juga : Kepuasan Publik Meroket! Kinerja Gubernur & Wagub Capai 79,5% (Survei Litbang Kompas)
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rachmad Winarso menjelaskan, tercatat sebanyak 122 sekolah dasar di Palangka Raya baik negeri maupun swasta ambil bagian dalam pelaksanaan TKA tahun ini.
“Seluruh peserta merupakan siswa kelas VI dengan total sebanyak 3.935 orang yang tersebar di berbagai sekolah,” katanya.
Menurutnya, sistem pelaksanaan TKA dirancang cukup fleksibel. Setiap sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal gelombang maupun sesi ujian sesuai dengan kesiapan sarana prasarana yang dimiliki.
“Sekolah dapat menyesuaikan jadwal pelaksanaan berdasarkan jumlah perangkat komputer dan peserta yang mengikuti tes di masing-masing sekolah,” ujarnya.
Baca Juga : Edy Pratowo Tanggapi Hasil Survei Litbang Kompas Soal Kepuasan Publik
Sebelum pelaksanaan ujian utama dimulai, seluruh sekolah di Palangka Raya telah melaksanakan gladi bersih sebagai bagian dari persiapan teknis dan administratif. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan TKA berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta akan mengikuti dua mata pelajaran yang diujikan, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sistem ujian juga diatur agar siswa hanya mengerjakan satu mata pelajaran setiap harinya, sehingga keseluruhan proses TKA bagi setiap peserta berlangsung selama dua hari.
Selain ujian akademik, kegiatan ini juga terintegrasi dengan Asesmen Nasional. Para siswa turut diminta mengisi Survei Karakter serta Survei Lingkungan Belajar sebagai bagian dari rangkaian evaluasi pendidikan.
Rachmad menjelaskan bahwa hasil pelaksanaan TKA nantinya akan ditampilkan dalam bentuk nilai serta kategori capaian yang diperoleh oleh masing-masing siswa.
“Seluruh peserta yang telah menyelesaikan rangkaian tes akan memperoleh Sertifikat Hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Proses pencetakan sertifikat tersebut akan dilakukan oleh masing-masing sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil TKA tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi Penerimaan Murid Baru (PMB) jenjang SMP atau MTs melalui jalur prestasi.
Baca Juga :
Ia berharap pelaksanaan TKA jenjang SD tahun 2026 di Kota Palangka Raya dapat berlangsung dengan tertib dan lancar hingga akhir pelaksanaan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta agar tetap tenang dan percaya diri saat mengerjakan soal ujian, sehingga dapat memperoleh hasil terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post