kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 21 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 27 orang pelaku.
Baca Juga : Â Polres Seruyan lakukan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu
“Dari para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir ekstasi, 774,23 gram narkotika jenis sabu dan 3.241 butir obat daftar G,” katanya, pada saat melakukan press release, di Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022).
Dijelaskannya, modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yakni dengan sistem putus atau kerap disebut lempar.
Dirinya mencontohkan, narkotika yang dikirim oleh seorang kurir dari luar Kalteng kemudian di taruh atau diletakkan di suatu tempat.
“Kemudian oleh pengedar, narkotika tersebut diambil dan diedarkan kembali dengan sistem yang sama,” ucapnya.
Baca Juga : Â Nah! Sabu Dilarutkan dengan Deterjen dan Wipol, Saat Pemusnahan
Sementara, dari 21 kasus yang berhasil diungkap. Narkotika masuk melalui jaringan antar provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melalui Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Kota Banjarmasin.
“Kemudian narkotika tersebut diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Kalteng dengan bentuk paket-paket kecil,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post