kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Penataan aset terdapat di beberapa objek reforma agraria, ini sesuai PP RI No 86bTahun 2018. Hal itulah yang dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yakni berasal dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan ditetapkan oleh Kementrian LHK sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
Baca juga : GTRA Gumas Gelar Rakor Demi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Gumas melalui Sekda Yansiterson mengatakan, sampai dengan tahun lalu, untuk realisasi redistribusi tanah sumber Tora yang berasal dari PPTKH, khususnya di bumi Habangkan Penyang Karuhei Tatau ini telah mencapai ribuan lebih bidang tanah.
“Realisasi redistribusi dari Tora, ini semua berasal dari PPTKH yang ada di Gumas, telah tercatat mencapai 1.712 bidang tanah, yang mana itu data di tahun 2021 lalu,” ucap Yansiterson saat membuka kegiatan rakor, Rabu (31/8) lalu.
Kemudian, lanjut dia selain penataan aset penataan akses perlu juga dilakukan, bukan hanya untuk mendapatkan hak atas tanah. Tetapi, perlu pendampingan dalam pengelolaan aset tanah tersebut. Sehingga, tujuan utamanya, dalam penataan akses agar bagaimana tanah yang telah dilegalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Dewan Minta Dispertan Gumas Segera Merevisi Perda Sewa Alsintan
“Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu, sebenarnya secara ekonomi, juga menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mendorong inovasi kewirausahaan serta meningkatkan produktivitas tanah itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, subjek reforma agraria bukan hanya untuk perorangan akan tetapi dapat menyasar kepada kelompok masyarakat, ataupun yang memiliki badan hukum. Lalu, pada kesempatan itu juga, ia menginformasikan, bahwa telah terbitnya surat Gubernur No 100/57/1.1/PEM-OTDA Tanggal 11 April 2022.
“Didalam surat itu, menginstruksikan kepada Bupati/Walikota dan pemerintah kabupaten/kota, untuk mendukung kegiatan GTRA, mengitergrasikan kegiatan pada OPD di wilayah kerja GTRA, dan mengupayakan kebijakan pembebasan BPHTB terhadap Tora sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post