Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan selain memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pihaknya juga melakukan pemusnahan tersebut ribuan butir obat Carnophen atau zenith dengan cara dibakar, di halaman Mapolres, Kamis sore (18/6/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, mengatakan, jumlah barbuk zenith yang dimusnahkan ada sebanyak 2.980 butir.
“Ribuan butir yang kita musnah kan hari ini didapati dari tersangka Rujinah (58), IRT yang tinggal di Jalan Ais Nasution Kuala Pembuanh RT 004 RW 001 Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” kata Imam.
Tersangka Rujinah sendiri ditangkap kepolisian Polres Seruyan oleh petugas Satresnarkoba pada 2 Juni 2020 sekitar pukul 20.50 Wib di Simpang Trans Jalan Raya Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
“Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan tengah membawa zenith dalam perjalanannya dari arah Sampit menuju Kuala Pembuang,” ucapnya.
Baca Juga :Â Polres Seruyan Kembali Musnahkan Barbuk Sabu
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka Rujinah tak bisa berkutik saat polisi mendapati ribuan butir obat zenith yang ditaruh dalam kap depan mobil yang ditumpanginya.
“Terhadap tersangka yang kita amankan ini dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau tindak pidana bidang kesehatan pasal 197 jo pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Wakapolres. [Red]
Discussion about this post