Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi laporan masyarakat maraknya peredaran dan penyalahgunaan penjualan obat keras daftar G merek Samcodin dan Siledril, seorang Janda yang memiliki 5 anak ini diciduk oleh Tim Raimas Sabhara Polda Kalteng dari kediamannya di sebuah barak Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Sabtu (12/9/2020) malam.
Terciduknya seorang janda penjual Obat keras ini berawal dari tertangkapnya seorang pemuda yang kedapatan membawa obat keras jenis Siledril yang saat itu berusaha kabur ketika melihat Tim Raimas Sabhara Back Bone melaksanakan patroli Cipta Kondisi menjelang Pilkada di seputaran Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.
Giat Patroli yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi penjualan obat keras jenis Samcodin dan Siledril beserta barang buktinya.
“Dari hasil penggeledahan kita menemukan ribuan butir obat keras yang siap edar tanpa ijin, untuk memastikannya kita akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu” kata Wadir Ditsamapta Timbul RK Siregar.
Selain itu juga dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku sudah 6 bulan ini melakukan aktivitas penjualan obat-obatan merk Samcodin dan Siledril tersebut.
Baca Juga:Â Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Terselubung di Sebuah Wisma Palangka Raya
“Dari keterangan tersangka, dalam sebulannya dia mampu menjual sekitar 100 box obat Samcodin dan Siledril yang didapat dari Banjarmasin” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembanga lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post