Kalteng Today – Kapuas, – Pungutan retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kapuas harus dilakukan perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD),hanya Rp 10 untuk satu ekor ayam potong di rumah potong unggas. Sehingga 100 ekor unggas hanya Rp.10000 ribu.
Hal ini disampaikan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Darius Bada saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa(21/7/2020),mengatakan,target PDA untuk Dinas Pertanian untuk retribusi pemotongan unggas hanya Rp 10 sehingga perlu pembaharuan sesuai dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah.
“Ini sesuai dengan ketentuan dan sudah 10 tahun tidak ada perubahan untuk retribusi di rumah potong unggas,”katanya.
Karena itu lanjut Darius ketika ada kenaikan target retribusi di bidangnya dalam setahun 400 juta lebih karena alasan dari perencanaan ada kenaikan pagi anggaran.Pada hal semua bantuan kepada masyarakat bersifat hibah dan aktivitas di rumah potong unggas dilakukan oleh pengusaha bukan dari Dinas.
“Target yang dipatok tentu tidak sesuai dengan nilai retribusi kecuali ada perubahan paling tidak satu ekor ayam Rp 500 kalau mau peningkatan PAD,”imbuhnya.
Baca Juga : Sekretaris Komisi II DPRD Pulpis Sarankan Tempat Wisata Tetap Dibuka
Ia mengakui,Pemerintah Daerah menyiapkan sarana air bersih dan listrik sedangkan peralatan mesin perontok bulu ayam memang ada tetapi sudah rusak.Makanya target PAD di tahun 2019 hanya Rp 2.00 juta lebih dan hanya melebihi target Rp 500 ribu. [Djim-KT]














Discussion about this post