kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, retribusi dari sektor parkir hingga saat ini masih menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang primadona.
“Berdasarkan data, hingga bulan September 2021 lalu, pendapatan retribusi dari sektor parkir di Kota Palangka Raya telah mencapai 79,16 persen dari total target PAD atau sekitar Rp 989 juta ,” katanya, Rabu (10/11/2021).
Dijelaskannya, munculnya pandemi covid-19 ini, telah memberikan dampak terhadap realisasi target PAD parkir di Kota Palangka Raya. Pasalnya, kebijakan pembatasan berpengaruh terhadap aktivitas dan mobilisasi warga.
“Walau pendapatan sektor parkir berkurang akibat dari seruan stay at home dari berbagai kebijakan pembatasan itu, namun kami tetap optimis akan mencapai target,” ucapnya.
Untuk itu pada tanggal 17 November mendatang, pihaknya akan meluncurkan aplikasi sistem informasi juru parkir (Jukir) digital, untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir.
Dengan adanya aplikasi tersebut, dirinya meyakini dapat memberantas keberadaan jukir ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu indikator bocornya pendapatan retribusi dari sektor pajak.
“Jadi nanti melalui aplikasi itu, masyarakat itu bisa tau mana wadah parkir yang telah ditentukan oleh Dishub dan mana jukir yang benar-benar legal,” jelasnya.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Maksimalkan Upaya Pencegahan Stunting
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberanikan diri untuk tidak membayar uang parkir kepada jukir ilegal. Sehingga kedepan, pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya dapat benar-benar bersih dari pungli.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Upaya Pemko Palangka Raya Dalam Merealisasikan Pajak
“Nanti kalau sudah kita luncurkan aplikasi tersebut, tapi masih ada jukir ilegal. Kami akan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Pasalnya hal yang dilakukan oleh jukir ilegal tersebut merupakan tindakan pungli,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post