Kalteng Today – Kapuas, – Rencana Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), merevisi retribusi Rumah Potong Unggas (RPU), dalam waktu dekat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Amdres Nuah mengatakan,memang sesuai perkembangan saat ini perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Rumah Potong Unggas(RPU),Rp 50 rupiah per ekor sampai saat ini masih tetap berjalan.
“Memang semua Perda maupun retribusi sedang kita evaluasi terkait tarif akan di koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian yang secara teknis ada disana bagian teknis pelaksanaannya,”kata Kepala BPPRD Andres Nuah, Senin(3/8/2020).
Baca Juga:Â Dewan Kota Dukung Penutupan Pos Penjagaan Lintas Batas
Ia menyampaikan karena Rumah Potong Unggas ada biaya pemeliharaan harus diperhitungkan untuk bisa menutupi anggaran pengeluaran.Oleh sebab itu sesuai komitmen harus sesuai dengan tarif pajak maupun retribusi.Untuk itu harus dilihat juga beban listrik dan operasional di RPU jangan sampai kenaikan ini membebani pihak pengusaha.
“Kalau sesuai aturan seharusnya 3 tahun sekali dilakukan evaluasi pajak dan retribusi, karena sudah lebih dari 10 tahun.Namun dilihat kembali situasi dan kondisi masyarakat jangan sampai jadi beban,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post