Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menutup pendaftaran atau penyerahan berkas Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) partai politik, Senin 15 Mei 2023.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, jika pihaknya telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai yang ada di Kalteng.
Baca juga : DPD Partai Demokrat Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Kalteng
“Kita telah menerima dan partai telah menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg dari masing-masing partai,” katanya.
Dijelaskannya, usai pelaksanaan pendaftaran Bacaleg, proses selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
Dalam proses tersebut, nantinya akan diketahui berkas mana yang kurang sehingga nantinya akan diperbaiki oleh masing-masing partai.
“Dari 18 partai yang mendaftarkan calon legislatifnya dinyatakan diterima berkas-berkas persyaratannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Harmain Ibrohim mengungkapkan, jika dapam proses pendaftaran kemarin, pihaknya mengalami sejumlah kendala.
Tidak sedikit partai politik dalam proses input data di pusat terkendala. Untuk itu pihaknya meminta seluruh partai agar dapat melakukan pernginputan hingga dapat mendaftarkan bacaleg nya.
“Apabila ada kendala terkait dengan penginputan, para Bacaleg bisa menyampaikan menggunakan bukti fisik, namun diberi waktu 2×24 jam sejak ditutupnya pendaftaran diminta untuk menginput kembali,” ujarnya.
Baca juga : KPU Kotim Himbau Warga Terdaftar di DPS
Sementara itu, pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pilihan Kalteng yang awalnya memiliki 10 calon yang mendaftarkan persyaratan ke KPU Kalteng.
Namun faktanya, hanya ada ada 9 bacaleg DPD RI yang telah mengajukan berkasnya pendaftaran.
“Sedangkan salah satu bacaleg, atas nama Deden Agustiar Sabran hingga pukul 23.59 WIB, pada Minggu 15 Mei 2023 tidak datang. Berarti, bacaleg DPD RI Dapil Kalteng yang mendaftar telah dipastikan berjumlah 9 orang,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post