Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Secara resmi Kapolri Jenderal Sigit Lestyono telah mempermudah masyarakat dalam menjalani ujian SIM C.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam kebijakan tersebut, terdapat tujuh perubahan materi ujian praktik SIM yang diubah.
Tujuh materi tersebut, yakni perubahan yang awalnya lintasan menjadi semi sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian dengan ukuran yang diperlebar, tanpa adanya materi Zig Zag dan stalom, kedua ujian membentuk angka delapan digantikan dengan huruf S.
Baca Juga :Lintas Angka 8 dan Zig-zag Dihapuskan, Kini Ujian SIM C Dipermudah
Ketiga, untuk ukuran lebar lintasan yang awalnya hanya 1,5 kali lebarnya dari kendaraan kini diperlebar menjadi 2,5 kali dari lebar kendaraan. Keempat untuk uji pengereman dilakukan di lintasan sepanjang 20 meter dengan jarak patok 2,5 meter.
Kelima untuk ujian U – Turn, dilakukan pada lintasan sepanjang 10 meter dan 2 meter tikungan untuk belok dengan jarak patok 3 meter. Keenam untuk ujian huruf S panjang lintasan sebesar 35 meter.
Baca Juga :Â Utamakan Keselamatan Berkendara, Ini Pesan Polwan Cantik Dari Polres Pulpis
Ketujuh, untuk ujian reaksi rem menghindar akan dilakukan di lintasan sepanjang 24 meter, dengan rincian lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 4 meter.
“Demikian informasinya rekan – rekan saya harap kebijakan dari bapak Kapolri ini bisa membuat masyarakat lebih mudah mengikuti praktik ujian pemohon SIM,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post