Kaltengtoday.com, Kapuas – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kalimantan Tengah Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut telah menangkap diduga pelaku Penggelapan sepeda motor.
Kejadian tersebut pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.10 WIB,di Jalan Trans Kalimantan (Bundaran Besar) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Â Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Warga Kabupaten Barito Timur Diamankan Polisi
Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, penangkapan diduga pelaku Subahan(24), warga Anjir Basarang Desa Batuah rt. 01 rw. 01 Anjir basarang Kecamatan Basarang kabupaten Kapuas Kalteng,atas penggelapan sepeda motor oleh tim gabungan.
“Rupanya pelaku Subahan dan korban baru selesai transaksi,setelah itu korban meminta pelaku mengantar sepeda motor tersebut ke rumahnya malah di bawa kabur,”kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Rabu, (6/12/2023).
Setelah itu pelaku Subahan tak kunjung datang malah berencana melakukan transaksi lagi dengan orang lain untuk mengambil keuntungan sendiri di bantu oleh temannya bernama Wahyu yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Korban menunggu di rumahnya Desa Basarang.Namun pelaku Subahan tak kunjung datang dan merasa telah di bohongin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,”ungkapnya
Baca Juga : Â Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kahayan Tengah Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Iyudi menyampaikan,pelaku Subahan berhasil di amankan diamankan pada 06 Desember 2023 sekira jam 14.00 wib di Jalan G.Obos XVI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalteng dengan barang yang diamankan berupa i unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter z one DA 3670 QG.Atas perbuatan hukum Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Ternyata pelaku Subahan sudah kami tahan dengan kasus yang berbeda,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post