Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban, jajaran Petugas Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Aksi penangkapan dilakukan hari Minggu malam (5/1/ 2025), di Komplek PLN RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Baca Juga :Â Pembobol 10 Rumah Akhirnya Tertangkap, Ternyata Residivis
A diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban, yang melaporkan kehilangan sebuah ponsel merek Vivo. Korban merasa dirugikan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Petugas pun langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno SH MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
“Dengan informasi yang diterima, Unitreskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Suprayitno seperti yang dikutip dari rilis pers Humas Polres Bartim petang tadi (Selasa, 7/1/2025).
Baca Juga :Â Pelaku Pengedar Sabu Merupakan Seorang Residivis
Suprayitno juga mengungkapkan, bahwa A ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan diketahui, A juga pernah melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya.
Kini, A ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Dusun Tengah. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post