Kalteng Today – Kapuas, – Pelaku aksi pencurian handphone di Barak Jalan Tendean Kelurahan Selat Hilir , Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Minggu , (7/6/ 2020),pukul 04.30 Wib akhirnya di bekuk Resmob Polres Kapuas.
Aksi pencurian yang dilakukan Zain alias Inal (33),warga Jalan Untung Suropati Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan memasuki barak pada saat korban sedang tertidur melalui jendela kemudian keluar melalui pintu depan barak.
“Ternyata tersangka ini merupakan residivis yang sudah masuk penjajara sebanyak 6 kali,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeki melalui Kasat Reskrim AKP Try Wibowo,Jumat(3/7/2020).
Setelah mendapat laporan dari korban langsung anggota resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Kamis (2/7/2020), sekitar pukul 20.00 wib di Jalan Untung Suropati RT 18 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari tangan pelaku kita aman tiga buah HP Vivo Y95, Samsung Galaxy Grand Duos dan Xiaomi 5A sehingga korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000;”terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. [Djim-KT]
Discussion about this post