kaltengtoday.com, Sampit – Masuk jeruji besi rupanya tidak membuat pria inisial AR jera. Pasalnya, AR kembali ditangkap Polisi lantaran mengulangi perbuatannya, yakni mencuri tandan buah sawit milik PBS perkebunan kelapa sawit milik PT KMB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza dan 1 tojok alat khusus untuk digunakan mengangkut tandan buah sawit. Jelasnya, Selasa (19/4) saat rilis di Polres Kotim.
Baca Juga : Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Tes Urine Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit
Ada sekitar 37 janjang buah yang berhasil dimasukan tersangka kedalam mobil. “Tersangka berupaya secepatnya keluar dari lokasi kebun. Naas baginya, aksi itu dihentikan petugas keamanan yang saat itu sedang patroli di wilayah yang menjadi lokasi curian pelaku ini,”katanya.
“Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu 16 April 2022, sekitar pukul 13.00 WIB Desa Baringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kotim. Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan dirugikan sekitar 2,7 juta rupiah,”tambahnya.
Terkait jaringan pencurian ini, pihaknya tentunya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikannya. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 107 tentang UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Perusahaan Kelapa Sawit Wajib Selesaikan Permasalahan Plasma
Kini, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut lagi. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post