Kalteng Today – Kapuas, – Polisi akhirnya berhasil menangkap Aryadi alias Ari Bocel (34) seorang residivis yang melakukan pencurian Toko elektronik di Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskirim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, Pelaku memang residivis yang kembali berulah dengan mengasak isi dalam toko di kawasan pasar Tamban Baru Tengah, katanya, Sabtu (23/1/2021).
Situmeang menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (25/12/2020) lalu
Pelaku membobol toko elektronik dengan cara lewati plapfon dan mengasak seluruh isi toko.
Kejadian ini diektahui oleh korban Amri(36), warga Lokasi 1 Rt 005 Rw 001 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur.
“Pelaku kita amankan, Kamis (21/2021), pukul 08.30 wib di Jalan Komplek sekumpul RT.006 RW. 001 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur dan tidak melakukan perlawanan saat di tangkap di rumahnya,”ungkapnya.
Baca Juga:Â 4 Rumah dan 1 Barak Milik Warga Desa Tumbang Olong II Murung Raya Ludes Terbakar
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku di bidik dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana barang yang di berhasil digasak pelaku beruapa barang barang berupa Speker JBL mini merk Harman 18687, 2 (dua) buah speker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara, kartu simpati. [Djim-KT]
Discussion about this post