Kalteng Today – Kapuas, – Residivis pencurian dengan pemberatan atau curat kembali diamankan Satreskrim Polres Kapuas, setelah pelaku melakukan pencurian di sebuah warung Rezki Amelia Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat , beberapa waktu lalu (Senin,10/8/2020) pukul 04.00 WIB dini hari
Pelaku yang merupakan residivis curat atas nama Anto (36) merupakan warga Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir ini , berhasil diringkus di kediamannya,Rabu(12/8/2020),pukul 17:00 wib
“Korban terkejut barang miliknya berupa uang tunai Rp 500 ribu dan HP telah raib dan melaporkan ke Polres Kapuas,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebati melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo,Kamis(13/8/2020).
Tri Wibowo mengungkapkan ,korban Rezki Amelia saat itu tidur di warung miliknya dan ketika terbangun korban melihat dompet yang didalamnya terdapat kartu-kartu penting, uang sebanyak Rp.500.000,- dan Handphone korban juga sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi di Jembatan Tumbang Nusa
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah kotak handphone merk Merk Oppo tipe A5S, satu buah handphone merk Merk Oppo tipe A5S warna merah .
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post