kaltengtoday.com, Sampit – Akibat desakan ekonomi, resevidis yang baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2021 ini kembali ditangkap oleh polisi atas kasus yang sama.
Pelaku berinisial RK kembali ditangkap oleh Polsek Baamang karena diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi pelaku ini dilakukan pada Senin (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Namun, aksi pelaku ini terekam oleh CCTV dan polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 14 Desember 2021. Aksi nekat pelaku ini terjadi di Toko Foto Copy AA Laras Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, bahwa kronologis kejadian ini pada saat korban mau membuka toko Foto Copy kemudian melihat dinding yang terbuat dari bahan kalsiboard jebol.
Korban mengecek ke dalam toko dan melihat barang-barang berupa 1 (Satu) Buah Laptop merk ACER warna hitam, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO V11 warna Falry Pink dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000 yang berada di dalam toko tersebut sudah tidak ada.
Sewaktu toko ditinggal dalam keadaan kosong serta pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.650.000. (Sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),”tegasnya.
Proses penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB aggota Reskrim Polsek Baamang melaksanakan penyelidikan atas kasus tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan, Ungkapnya.
Kata Kapolres, kemudian reskrim Polsek Baamang mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion Km 3,5 Sampit dan mendapati pelaku sedang menggunakan Handphone yang ciri-cirinya seperti handphone milik korban yang telah hilang.
Baca Juga :Polresta Palangka Raya Masih Selidiki Penyebab Perkelahian di THM
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata benar handphone tersebut adalah barang hasil kejahatan. Paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Buah Laptop merk ACER warna hitam, 1 ( Satu ) Buah Handphone merk VIVO V11 warna Falry Pink dan 1 Buah Obeng Warna Biru.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Salurkan Sembako Bagi Posko Pengungsian
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancam maksimal 7 tahun penjara. Motif pelaku mencuri dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post