kaltengtoday.com, Sampit – Resahkan warga dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Kotim laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini juga dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Kotim.
Salah satunya dengan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan Pengguna Jalan Lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatlantas AKP Salahiddin menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua ujarnya. Sabtu 22 Januari 2022.
“Menggunakan knalpot brong juga melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,”katanya.
“Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring Kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan,”tegasnya.
Baca Juga : Awal 2022, 13 Tersangka Sabu Berhasil Diamankan Polres Kotim
“Kami juga mengimbau kepada warga Kota Sampit pada khususnya terutama para pemuda untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong atau pun juga melakukan balapan liar,”ungkapnya.
Apa yang dilakukan tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga :Polres Kotim Musnahkan Sabu 86,27 Gram Senilai Ratusan Juta Rupiah
“Stop knalpot brong dan balapan liar. Mari kita jadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua” tutup Kasat. [Red]
Discussion about this post