kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria paruh baya berinisial TT (58) dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya, akibat membuat onar dan meresahkan warga di pemukiman Jalan Pinguin, Kota Palangka Raya, Rabu 3 Mei 2023.
“Pria ini terpaksa kita amankan ke Mapolresta Palangka Raya akibat dilaporkan sering membuat onar dan meresahkan warga pemukiman di kawasan Jalan Pinguin,” kata Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono,, Kamis 4 Mei 2023.
Baca Juga : Mengamuk dan Meresahkan Warga, Seorang Pria Diamankan Satsamapta Polresta Palangka Raya
Namun pada saat hendak diamankan, akibat pria paruh baya tersebut masih dipengaruhi minuman keras, sehingga sempat melakukan perlawanan dan mengamuk kepada petugas yang datang.
Beruntung, dengan kesiapan personel pelaku dapat segera diamankan agar tidak kembali mengamuk.
“Terduga pelaku ini kerap meresahkan warga ketika dipengaruhi minuman keras. Bahkan terakhir pelaku ini memukul warga sekitar,” ucapnya.
Baca Juga : Warga Minta Tindak Tegas Aksi Balap Liar Saat Ramadan
Saat ini, lanjut Ipda Tri Marsono, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terlapor kita amankan untuk menghindari amarah dari warga setempat yang sudah resah karena perbuatannya, yang saat ini sedang ditangani oleh Unit SPKT Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post