kaltengtoday.com, – Sampit, – Pengamat Sosial dan Politik Kotim M Gumarang menjelaskan, untuk reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kotim yang baru saja dilaksanakan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan hukum.
“Ini saya sampaikan untuk menanggapi ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa reposisi yang dilakukan oleh 5 fraksi di DPRD itu cacat secara prosedural alias hukum,”ucapnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (18/2).
Menurutnya, apa yang dilaksanakan sudah sesuao denga mekanisme. Misalnya saja tata tertib, aklamasi, pemungutan suara atau puting, sehingga tidak ada kaitan dengan hukum, baik itu secara formil maupun materil itu sudah dilaksanakan. Paparnya.
Kata dia, permasalahan perubahan AKD yang baru itu hal biasa, seperti penyegaran sebagaimana juga mutasi tugas di suatu lembaga lain dan dirinya nilai hal itu jika sesuai dengan aturan tentu tidak jadi masalah. Ucapnya.
Baca juga :Â Razia Kendaraan ODOL di Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, 161 Truk Ditilang
Ditegaskan Gumarang, bahwa tidak ada dampak hukumnya terkait reposisi AKD DPRD yang dilaksanakan tersebut. Apalagi, PDIP dan Demokrat ditinggal oleh 5 fraksi koalisi lantaran saat reposisi AKD mereka tidak juga menyetor nama anggota fraksi yang akan mengisi AKD.
Baca juga :Â Waspada! Polisi Imbau Warga Tak Beli Premium di Kotawaringin Timur
“Jadi saya rasa hal ini sudah sesuai dengan mekanismenya. Terkait ada upaya lain dari sisi politik oleh PDIP dan Demokrat itu mungkin saja dilakukan oleh kedua parpol besar ini,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post