Kalteng Today – Sampit, – Rencana pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Provinsi Kotawaringin Raya harus disosialisasikan secara masif dan betul betul agar dimengerti sebagai kebutuhan pembangun.
Karena sosialisasi yang kurang maksimal bisa menimbulkan beragam pro dan kontra di masyarakat.
Hal itu diungkapkan, Muhammad Gumarang Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan di Kotim.
Menurutnya tujuan pemekaran hakikatnya adalah untuk kebutuhan pelayanan pemerintahan dan mewujudkan pembangunan yang cepat dan hemat dana APBD berjalan lebih maksimal sehingga hasil pembangunan lebih baik.
“Saya sepakat saja terkait pemekaran Provinsi Kotawaringin Timur sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan dan perundang undangan yang berlaku, hanya saja rencana ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang pro dan kontra dari berbagai pihak,” kata Gumarang, Kamis (28/1/2021) di Sampit.
Ia menjelaskan persyaratan pemekaran sendiri tidak terlepas dari adanya aspirasi masyarakat yang dipresentasikan melalui proses politik di legislatif. Kemudian adanya dukungan wilayah minimal 5 kabupaten, dukungan SDM yang tersedia untuk mengelola pemerintahan dan adannya hasil kajian akademis yang menyatakan layak atau feasible untuk dimekarkan.
“Pemekaran bukan dari kepentingan politik belaka, atau istilah nya bagi-bagi kekuasaan, pencitraan, atau pelampiasan rasa kekecewaan atau ketidak senangan terhadap lawan politik atau untuk kepentingan kelangsungan bisnis pihak tertentu, tapi seyogyanya juga karena aspirasi dan kebutuhan yang dibuktikan dengan hasil kajian akademis dan dapat memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang undang yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: PMKRI Palangka Raya Berikan Latihan Kepemimpinan
Terkait semua rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya, juga perlu diperhatikan bersama bahwa untuk pemekaran provinsi yang masuk dalam program prolegnas di DPR. RI adalah 18 calon daerah yang akan dimekarkan namun tidak termasuk daerah pemekaran di wilayah kalimantan tengah yang menyangkut Kotawaringin,timbul pertanyaan apakah prolegnas pemekaran prolegnas tersebut ditambah? atau masuk dalam prolegnas selanjutnya.
“Sehingga Ini perlu penjelasan yang transparan agar tidak membuat publik bingung atau tidak percaya atas rencana tersebut bahkan publik bisa menganggap ini sebagai alat politik pihak tertentu saja,” Demikian Gumarang. [Red]
Discussion about this post