Kalteng Today – Palangka Raya, – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Andri Elia Embang S.E., M.Si. kembali mengemukakan pandangannya terkait dengan perspektif pembangunan dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh rektor pada kegiatan Simposium Dayak Bercerita yang digelar oleh Forum Pemuda Kalteng (Forpeka) melalui Webinar atau pertemuan secara virtual.
“Jadi, pandemi Covid – 19 membawa hikmah buat kita, bahwa dunia ini tidak mengenal jarak, tempat, dan waktu, sebab sekarang tidak ada batasan wilayah. Karena komunikasi setiap saat, kita bisa lakukan dan juga bisa menimba ilmu pengetahuan dalam dunia maya,” kata Rektor saat memberikan paparan materi dalam kegiatan tersebut, Minggu (16/8) lalu.
Semua hal ini menurutnya adalah sebuah pertanda yang nyata bagi masyarakat Suku Dayak masa kini, tentang era 4.0, yakni tentang persaingan global, dan dimana masyarakat harus mempersiapkan diri melalui penguasaan terhadap teknologi.
“Sebenarnya di negara – negara maju, seperti yang di jepang, sudah mencapai 5.0, dan kita baru terkejut dengan pandemi Covid – 19, tapi justru ini membawa hikmah bagi kita semua, dimana semua kita bisa belajar, dari bukit, gunung, lembah, dan hulu pun, kita bisa membuka jendela dunia,” jelasnya.
Maka dari itu, rektor yang selalu menyampaikan tentang filosofi berpikir global bertindak lokal tersebut menginginkan bahwa pola pikir dunia yang dimiliki, harus dilaksanakan di tingkat lokal, sehingga berdampak pada lingkungannya.
“Dan ini membuat kita akhirnya tidak terlambat. Oleh karena itu juga sangat menarik dengan apa yang menjadi tema kita, yakni mewujudkan kebijakan nasional, sebab di dunia pendidikan ada istilah yang dicanangkan oleh pemerintah, melalui Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Merdeka Belajar atau Kampus Merdeka,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Bantu Ketahanan Pangan, Kelompok 06 KKN-T UPR Tanam Bibit Sayur Hingga Buah
Dirinya menjelaskan, secara prinsif semua yang dilakukan sudah sesuai dengan adanya landasan aturan, yakni Undang – Undang (UU) no. 12 tentang Sistem pendidikan nasional, Peraturan Presiden No. 8 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
“Ketentuan proses perundang – undangan tersebut bertujuan mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semakin otonom dan fleksibel, serta kultur budaya belajar inovatif, tidak mengekang, dan sesuai kebutuhan manusia,” terangnya. [Red]














Discussion about this post