kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran merekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B Perusahaan Tambang yang tidak berkontribusi bagi daerah ini .
“Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain dengan tidak Tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melansir keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Kamis (6/1/2022)
Untuk diketahui, di Kalteng dapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu : PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
“Tindakan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja,”tegas Sugianto Sabran.
Baca Juga :DPRD Kotim Temukan Satu Desa Masuk 5 IUP Perusahaan Tambang Bauksit
Selain minta tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B, dia juga minta agar pemerintah pusat Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi dan operasi produksi.
Baca Juga : Tak Punya Akses Lain, Jalan Perusahaan Tambang Jadi Jalan Alternatif Warga
“Agar memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah,”terangnya. [Red]
Discussion about this post