Kalteng Today – Palangka Raya, – Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan saat ini penghitungan Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Kalteng di tingkat Kecamatan sudah dimulai sejak , Kamis (10/12) di Wilayah Kota Palangka Raya.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah , Jumat (11/12/2020) mengatakan, kemaren sudah ada tiga Kecamatan yang melakukan rekapitulasi yakni Kecamatan Jekan Raya, Rakumpit dan Pahandut.
“Saat ini posisi kotak suara sudah ada di kecamatan masing-masing.
Karena setelah pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS kemaren, KPPS langsung mengantar kotak suara ke Kecamatan” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya.
Selain itu juga dijelaskan, Kotak suara yang saat ini ada di Kecamatan, mulai tanggal 10 hingga 14 Desember 2020 akan dilakukan penghitungan dengan menggunakan aplikasi SIREKAP secara terbuka.
“Aplikasi SIREKAP ini digunakan untuk mudahkan pelaksanaan rekap nantinya, dimana SIREKAP merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara” jelasnya.
Untuk diketahui sebagaimana jadwal yang telah ditentukan penghitungan surat suara di tingkat kecamatan ini tidak melebihi dari tanggal 14 Desember 2020.
Baca Juga:Â Kejari Pulang Pisau Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Talio Hulu
“Kalau sudah selesai penghitungan di tingkat kecamatan, nantinya pada tanggal 15 Desember akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palangka Raya” tandasnya. [Red]
Discussion about this post