Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Murung Raya, Heriyus, di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Kamis (6/11/2025).
Dalam keterangannya, Rejikinoor menilai kebijakan pengangkatan 1.313 PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan langkah progresif Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menjawab aspirasi tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Kotim Dorong Percepatan Dana Koperasi Merah Putih: Jangan Hanya Jadi Program Seremonial
“Pengangkatan ini menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Kami di DPRD mendukung penuh langkah ini karena berdampak langsung pada peningkatan motivasi dan profesionalitas aparatur,” ujar Rejikinoor.
Politisi yang dikenal aktif dalam isu-isu kepegawaian ini juga menegaskan bahwa status baru sebagai PPPK harus diiringi dengan peningkatan kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas dalam bekerja. Menurutnya, aparatur pemerintah memiliki peran vital sebagai garda terdepan pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“PPPK adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, mereka harus menunjukkan sikap teladan, bekerja dengan semangat pengabdian, serta menjaga etika birokrasi agar pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rejikinoor juga mendukung pesan Bupati Heriyus yang menekankan pentingnya etos kerja 5K — Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas. Ia menilai prinsip tersebut harus dijadikan pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas agar kinerja aparatur semakin maksimal.
“Etos kerja yang kuat dan mental pengabdian yang tulus akan menjadi fondasi bagi terbentuknya birokrasi yang bersih, efisien, dan melayani. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengimplementasikan hal ini di lapangan,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Kotim Kawal Ketat APBD Perubahan 2025: Fokus pada Efisiensi dan Prioritas Layanan Publik
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rejikinoor juga berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur, termasuk memastikan agar hak-hak PPPK terpenuhi dengan baik dan sesuai regulasi.
“DPRD akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan pengangkatan PPPK tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post