Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Tengah (BPBD Kalteng) menegaskan bahwa perlu adanya regulasi untuk membentuk dan membina Masyarakat Peduli Api (MPA).
“lMPA adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” katanya kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Keberadaan MPA, menurutnya memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga : BPBD Kalteng Tingkatkan Kualitas Layanan Dasar
Pergub ini ditegaskannya, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan MPA, dan menyediakan mekanisme dukungan dan koordinasi antara MPA dan instansi terkait.
“MPA dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait. Keanggotaan MPA bersifat sukarela dengan keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan Kalaksa BPBD Kalteng Instruksikan Pasang Spanduk Waspada Lakalantas di G. Obos Ujung
Hal tersebut juga telah disampaikannya saat BPBD Kalteng menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Pergub tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA di Wilayah Kalteng, di Aula BPBD Kalteng, Kamis (13/2/2025) kemarin
Rapat tersebut sebelumnya diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, serta dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng, Alpius Patanan menambahkan, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota MPA.
Lalu, penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana dan pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi.
Baca Juga : TRC BPBD Palangka Raya Terus Pantau Debit Air
“MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Kemudian, Alpius juga menyampaikan, MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan Karhutla. [Red]
Discussion about this post