kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ribut akibat rebutan hak asuh anak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Polresta Palangka Raya, Brigpol Yudo Winarso, melakukan mediasi warga binaannya, di Balai basarah, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (7/5/2022).
Dijelaskannya, cekcok tersebut akibat permasalahan hak asuh anak korban perceraian orang tuanya, yang saat ini diambil alih oleh suaminya .
“Tujuan dari mediasi ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang proses hukum perceraian dan hak asuh anak terhadap kedua belah pihak,” katanya, usai melakukan mediasi.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Lakukan Razia pada Ruang Tahanan Mako
Dijelaskannya, dalam proses mediasi tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari jalan tengah terkait permasalahan yang terjadi.
Namun, kedua belah pihak masih bersikukuh hendak meminta hak asuh anak ada di masing-masing pihak.
“Jadi dari pihak perempuan ingin anaknya diasuh bersama dia. Sementara dari pihak laki-laki juga sebaliknya. Ini yang membuat cukup rumit,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Brigpol Yudo Winarso mengatakan, permasalahan hak asuh anak akan ditentukan berdasarkan keputusan hasil pengadilan agama.
Baca Juga : Jelang Mudik, Satlantas Polresta Palangka Raya Periksa Keamanan Angkutan Umum
“Alhamdulillah, dari hasil kesepakatan kedua belah pihak tentang hak asuh anak, agar dapat berkonsultasi ke pengadilan agama saja yang memutuskan proses hukumnya. Karena setelah dilakukan mediasi dan diberikan penjelasan kedua belah pihak masih bersikeras memegang egonya masing-masing di bawah pengaruh kelurga yang lain,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post