Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) dan Dinas Perkebunan (Disbun) mendorong optimalisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bagi masyarakat petani sawit mandiri.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon salah satu faktor yang menjadi kendala yang dihadapi terkait progres PSR yakni permasalahan status kawasan.
Dirinya menjelaskan, hal tersebut disebabkan banyaknya kebun masyarakat yang belum ditetapkan dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Komisi II telah melaksanakan kunjungan ke sejumlah wilayah dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi dari progres PSR, memang program yang digelontorkan pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam sudah berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala saat ini disejumlah daerah adalah status kawasan karena banyak kebun masyarakat yang belum masuk kawasan APL,” katanya kepada awak media, Kamis (20/3).
Anggota DPRD Kalteng yang fokus pada bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini menerangkan perlu adanya perhatian dari eksekutif di tiap tingkatan, sehingga masalah status kawasan yang diajukan masyarakat dalam progres PSR bisa Clean and Clear (CnC).
“Akan sangat disayangkan apabila program PSR tidak dimanfaatkan semaksimal, maka dari itu Komisi II mendorong agar hal ini bisa menjadi perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten,” tuturnya.
Baca juga : 1 Tewas dan Puluhan Penumpang Cedera Akibat Bus Terbalik di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya
Dirinya menambahkan, karena program tersebut memang ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perkebunan.
“Tidak hanya mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan. Kami juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 30 juta untuk 1 hektar lahan dengan total maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK). Bahkan pemerintah juga mengawal sampai program tersebut benar-benar berhasil,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post