kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mempertanyakan realisasi Perda Bantuan Hukum.
Ia mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum wajib dilaksanakan untuk warga tidak mampu (miskin).
Politisi Partai Demokrat DPRD Kotim ini menyebutkan, Perda Bantuan Hukum menyasar kepada warga miskin, yakni membantu pendampingan jika ada yang tersangkut masalah hukum.
Regulasi itu menjadi dasar warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pihaknya berharap agar Pemkab Kotim terus melakukan sosialisasi Perda tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh warga miskin yang tersandung kasus hukum, yang memang tidak memiliki kemampuan secara finansial.
“Kami berharap pelaksanaan Perda ini wajib dilaksanakan dan terus berkelanjutan supaya semangat awal untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum bisa terpenuhi,” katanya, 29 Desember 2021.
Menurut Handoyo program bantuan hukum tersebut dinilai sangat membantu. jumlah warga miskin yang baik litigasi dan non litigasi.
Baca Juga :Â Komisi II DPRD Kotim Minta Pemerintah Daerah Awasi Keberadaan Koperasi
Dengan adanya bantuan hukum bukan lantas membela yang salah namun untuk memastikan hak-hak masyarakat secara hukum tidak diabaikan oleh aparatur penegak hukum.
Baca Juga :Wakil Ketua DPRD Kotim, Apresiasi Program Kampung Agraria
Namun, kata dia mereka yang bisa menerima bantuan hukum tidak semua masyarakat. Ada hal-hal tertentu, tidak mungkin kasus narkotika mendapatkan bantuan hukum. [Red]
Discussion about this post