Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas dan pihak perusahan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah taman hutan raya (Tahura) lapak jaru, Kecamatan Kurun.
“Hasil RDP kita, memang dari pihak perusahan batu bara, yang beroperasi di jalan Tahura itu , mereka bertanggung jawab atas kerusakan di ruas jalan Tahura itu, nanti akan diperhitungkan oleh DPU Kabupaten Gumas,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (31/5).
Selanjutnya, kata dia, selain perbaikan, poin lainnya pihaknya tetap menekankan ke pihak perusahan apabila diizinkan melintas harus mengurangi beban daripada angkutan.
“Kalau tiga perusahan, ini diizinkan tetap melintasi, mereka harus mengurangi beban angkutan tidak atau lebih dari 5 sampai 6 ton saja, dan melintasi harus dimalam hari, ini demi keselamatan dari pengunjung Tahura,” tegasnya.
Baca juga : Legislator ini Pertanyakan Bocornya Atap Rujab Waket DPRD Gunung Mas Yang Baru Dibangun
Sedangkan, kata dia, apabila pihak perusahan tetap memakai jalan ini, maka legislatif juga meminta untuk kontribusi baik itu CSR ataupun royalti bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas. Sehingga, ada pembangunan bagi daerah setempat.
“Kita juga meminta kepada perusahan yang beroperasi ini supaya memberikan kontribusi atau Royalti, baik itu CSR dan lainnya kemudian Pemda bisa memungut itu. Karena mereka melintasi ruas di Jalan tahura Lapak Jaru ini,” tukas Akerman. [Red]














Discussion about this post