Dia mengatakan, dalam pelaksanaan asas keterbukaan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan seharusnya dapat diselenggarakan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan melalui mekanisme tertentu oleh pemerintah nasional maupun daerah,terangnya.
Namun hal perlu dikaji bahwa belum tersedianya informasi tentang eksisting penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Provinsi Kalteng dapat menjadi kendala dalam penyediaan informasi. Sehingga perlu adanya evaluasi khususnya terkait pelaksanaan sistem sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) oleh perusahaan perkebunan.
Karena kata Rawing, penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan khususnya oleh SOPD, belum terdapat klasifikasi keterbukaan informasi publik apa saja yang relevan digunakan.
“Khususnya di Provinsi Kalteng sebagai indikator pengawasan dan pengendalian. Sehingga dapat menjaga transparansi dan kredibilitas semua pihak,”katanya.

Baca Juga : UPR Melaksanakan Prosesi Wisuda Di Tengah Pandemi Covid – 19 Dengan Utamakan Protokol Kesehatan
Sementara itu Achmad Diran, Wakil Gubernur Kalteng periode 2005-2015 yang hadir dalam sidang itu mengakui bahwasannya Rawing Rambang itu tipe seorang pekerja yang gigih dan ulet.
Menurut Diran, dirinya sudah mengenal Rawing Rambang sejak 33 tahun yang lalu dan sejak pertama kali kerja orangnya ulet dalam bekerja serta rajin dan ramah.
“Saya cukup kagum beliau berhasil meraih predikat Cum Laude, padahal sebentar lagi pensiun dengan pangkat tertinggi 4E. Karenanya saya meminta agar ilmunya digunakan untuk memajukan pendidikan di Kalteng,”ujarnya. [Red]














Discussion about this post