kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana mengatakan, jika pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 dan Nomor 3 tahun 2018 tentang remisi Idul Fitri.
“Remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya harus kami penuhi,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu 26 April 2023.
Baca Juga : Â 544 WBP Terima Remisi Lebaran
Dijelaskannya, terdapat dua remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada WBP, yakni Remisi Khusus I, remisi selama 15 hari kepada 12 orang, remisi satu bulan kepada 112 orang, remisi satu bulan 15 hari kepada empat orang dan remisi dua bulan kepada dua orang.
Sedangkan untuk remisi khusus II, yakni remisi satu bulan kepada dua orang, remisi dua bulan kepada satu orang, dua orang menerima remisi Pembebasan Bersyarat dan satu orang menjalankan subsider selama dua bulan.
Baca Juga : Â Untuk Mendapatkan Remisi, Ratusan WBO Ikuti Assessment ISPN
Dengan adanya remisi tersebut, dirinya mengajak seluruh WBP agar berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, karena dengan berperilaku baik, WBP bisa mendapatkan haknya seperti remisi.
“Selamat kepada WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, semoga dengan adanya remisi ini bisa mendorong para WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post